Daftar Pengeluaran Riil adalah dokumen pertanggungjawaban resmi yang digunakan apabila dalam pelaksanaan tugas dinas terdapat pengeluaran yang tidak dapat diperoleh bukti pembayarannya dari pihak penyedia jasa.
1. Komponen yang Boleh Dimasukkan ke Daftar Riil
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM), komponen yang umumnya dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme riil antara lain:
- Biaya transportasi darat lokal (seperti ojek, taksi tanpa argo bukti, angkutan pedesaan/perahu penyeberangan tradisional) dari tempat kedudukan ke bandara/stasiun atau dari bandara ke lokasi penugasan terpencil.
- Biaya retribusi pelabuhan penyeberangan atau tiket tol yang struknya hilang/tidak tercetak dari mesin otomatis.
- Biaya sewa pemandu lokal atau kuli panggul (*porter*) di daerah penugasan khusus yang tidak berbadan usaha.
2. Syarat Mutlak Keabsahan Daftar Riil
Agar Daftar Pengeluaran Riil tidak digugurkan oleh verifikator atau auditor BPK:
- Pelaksana tugas wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan mengganti kerugian negara apabila keterangan yang diberikan terbukti tidak benar.
- Daftar pengeluaran riil harus disetujui dan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Besaran biaya yang dicantumkan harus wajar (*at cost* dan rasional) sesuai standar tarif setempat.