Transformasi birokrasi digital telah menggeser penggunaan tanda tangan basah menuju Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang diakui secara sah oleh hukum Republik Indonesia.
1. Payung Hukum Tanda Tangan Elektronik
Kekuatan hukum TTE tersertifikasi diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
2. Perbedaan Tanda Tangan Scan Tempel vs TTE Tersertifikasi
- Scan Tempel (Tidak Sah): Memotong gambar tanda tangan basah berupa file PNG lalu menempelkannya di dokumen Microsoft Word atau PDF. Cara ini sangat rentan manipulasi dan tidak memiliki nilai pembuktian otentik di hadapan pemeriksa hukum.
- TTE Tersertifikasi (Sah & Mengikat): Menggunakan sertifikat digital yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) berizin. Dokumen PDF memiliki enkripsi kriptografi yang memastikan naskah tidak diubah pasca-penandatanganan.
3. Cara Memverifikasi Dokumen TTE di Portal SMART SPJ
Dokumen yang ditandatangani secara elektronik memuat QR Code verifikasi. Saat discan menggunakan kamera ponsel atau pembaca PDF standar, sistem akan menampilkan nama penandatangan, tanggal penandatanganan, dan validitas integritas naskah.