Tata Cara Pengesahan Lembar Visum SPPD di Instansi Tujuan Agar Tidak Dipertanyakan Pemeriksa

Lembar visum SPPD (halaman belakang) adalah bukti sah bahwa pelaksana tugas benar-benar hadir secara fisik di instansi atau wilayah tujuan tugas kedinasan.

1. Siapa yang Berwenang Menandatangani Visum di Lokasi Tujuan?

Pejabat yang berwenang membubuhkan pengesahan visum antara lain:

  • Kepala instansi / dinas / badan yang dikunjungi di daerah penugasan.
  • Sekretaris dinas, Kepala Bagian Umum, atau Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada satuan kerja tujuan.
  • Camat, Lurah, atau Kepala Desa setempat apabila penugasan lapangan berada di kawasan terpencil/pedesaan tanpa kantor dinas teknis.
  • Pengelola sentra bisnis/pelabuhan/pasar ikan resmi jika tugas berhubungan dengan peninjauan fasilitas teknis.

2. Hal Kritis yang Sering Diperiksa Auditor

  • Sinkronisasi Tanggal Tiba dan Berangkat: Tanggal yang tercatat pada kolom visum kedatangan dan kepulangan harus cocok persis dengan tiket pesawat/kereta api.
  • Keaslian Stempel: Stempel harus menggunakan tinta stempel basah asli dengan identitas satuan kerja yang jelas, bukan hasil fotokopi hitam putih atau hasil scan tempel digital.
Ingin Mengotomatiskan Pembuatan Dokumen SPJ Anda?

Gunakan generator otomatis SMART SPJ untuk membuat Surat Tugas, SPPD Depan & Belakang, serta Kwitansi resmi dalam hitungan detik.

Panduan Lain yang Bermanfaat