Aturan dan Prosedur Penerbitan SPPD Transport Lokal Perjalanan Dinas Dalam Kota (1 Hari)

Perjalanan dinas tidak selalu berarti bepergian ke luar pulau atau luar provinsi. Penugasan koordinasi antar instansi di dalam satu wilayah kota/kabupaten yang sama memiliki aturan perbendaharaan tersendiri.

1. Syarat Perjalanan Dinas Dalam Kota

Berdasarkan regulasi perbendaharaan negara, perjalanan dinas dalam kota dapat dibayarkan uang transport dan uang harian dengan ketentuan:

  • Tugas Lebih dari 8 Jam: Apabila pelaksanaan tugas koordinasi dalam kota berlangsung lebih dari 8 jam kalender kerja, pegawai berhak atas uang harian dalam kota dan uang transport lokal.
  • Tugas Kurang dari 8 Jam: Hanya diberikan penggantian biaya transportasi lokal riil tanpa uang harian penuh.
  • Tanpa Biaya Penginapan: Karena dilakukan dalam batas satu wilayah kota tempat kedudukan kantor, tidak diperkenankan mencairkan biaya hotel/penginapan.

2. Modul Transport Lokal di Portal SMART SPJ

SMART SPJ menyediakan form khusus Transport Lokal yang otomatis memformat naskah sesuai klausul instansi: PPK Direktorat Pemasaran, Akun Anggaran 524113, rincian tempat berangkat dan tujuan, serta kolom tanda tangan pejabat yang mengetahui di instansi tujuan.

Ingin Mengotomatiskan Pembuatan Dokumen SPJ Anda?

Gunakan generator otomatis SMART SPJ untuk membuat Surat Tugas, SPPD Depan & Belakang, serta Kwitansi resmi dalam hitungan detik.

Panduan Lain yang Bermanfaat